Disini saya ingin sedikit mencoba Share tentang BMT (Baitul Mall Watt Tamwill) Mohon maaf apabila penyampaian saya ini ada yang salah.
A. LATAR BELAKANG
Lahirnya LKS termasuk “BMT ” dilatar belakangi oleh pelarangan riba secara tegas dalam al-Qur’an. Sementara di dalam perkembangannya LKS mulai dikenal masyarakat pada saat MUI mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank haram.
Tujuan yang ingin dicapai para penggagasnya tidak lain untuk menampung dana umat Islam yang begitu besar dan menyalurkannya kembali kepada umat Islam terutama pengusaha-pengusaha muslim yang membutuhkan bantuan modal untuk pengembangan bisnisnya dalam bentuk pemberian fasilitas pembiayan kepada para nasabahnya berdasarkan prinsip syariah.
Dalam rangka menghindari pembayaran dan penerimaan riba/ bunga, maka dalam melaksanakan kegiatan pembiayan, perbankan syariah menempuh mekanisme bagi hasil sebagai pemenuhan kebutuhan permodalan, sehingga diperlukan mekanisme perhitungan bagi hasil yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
1. Pengertian dan Peranan BMT
BMT merupakan Lembaga keuangan yang berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya menampung serta menjalankan harta masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, shodaqoh berdasakan ketentuan yang ditetapkan dalam al-Qur’an dan sunah Rasul-Nya atau bisa diartikan juga lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan/ deposito serta menjalankannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pada prinsip syariah.
2. Produk-Produk BMT
a. Menghimpun dana dari masyarakat
1) Simpanan / tabungan wadiah (titipan)
2) Simpanan / tabungan mudharabah (investasi)
b. Penyaluran dana pada masyarakat
1. transaksi jual beli berdasar prinsip
a. murabaha
b. bai’u bithaman ajil
2. Pembiayaan bagi hasil berdasar prinsip
a. Musyarakah
b. Mudharabah
c. Al Muzaraah
d. Al Musaqah
3. Sewa
B. PEMBIAYAAN
1. Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh BMT/ Lembaga-lembaga keuangan syariah kepada para anggotanya dalam bentuk penyaluran dana berdasar pada prinsip syariah.
2. Manfaat Pembiayaan
a. bagi anggota LKS
b. bagi LKS
C. AL MUSYARAKAH
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara 2 pihak / lebih untuk melakukan suatu usaha yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama.
2. Landasan Syariah
3. Jenis-jenis Musyarakah
4. Syarat dan Rukun Musyarakah
5. Aplikasi dalam perbankan
6. Prosedur Pembiayaan musyarakah
- Syarat Adm
- Syarat kelayakan
D. BAGI HASIL
1. Pengertian bagi hasil
Pembagian pendapatan antara pihak shohibul maal dengan mudharib dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yaitu telah disepakati untuk kedua belah pihak.
2. Perhitungan bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah
Perhitungan bagi hasil musyarakah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu profit sharing maupun revance sharing tergantung kepada kebijakan masing-masing LKS untuk memilih.
Bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah tidak proporsional atas modalnya, karena salah satu sebagai pengelola, sementara yang lain tidak.
E. MEKANISME PERHITUNGAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BMT
Perhitungan bagi hasil pembiayaan musyarakah ditentukan dengan mempertimbangkan :
- Modal mitra yang berputra
- Modal BMT (pembiayaan)
- Keuntungan bersih dari usaha mitra
- Standar keuntungan yang diharapkan BMT
Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah pada BMT, antara lain :
- Usaha
Bagi hasil itu ada jika usaha masih tetap berjalan, serta bagi hasil selalu berubah sesuai dengan laba yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan
- Kelayakan
Kelayakan suatu usaha dapat dinilai berdasarkan analisis yang dibuat oleh kedua belah pihak
- Kerelaan Mudharib
F. METODE PERHITUNGAN BAGI HASIL DALAM PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BMT
Metode perhitungan bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah pada BMT berlandaskan pada teori secara umum/ menurut pernyatan standar akt keuangan yaitu bagi laba (profit sharing) dan bagi pendapatan (revence sharing)i yang mana bagi laba dihitung dari total pendapatan pengelolaan musyarakah, selain itu juga memperhatikan standar minimum bagi hasil pembiayaan yang ditetapkan BMT .
- Untuk metode bagi hasil dengan menggunakan metode bagi laba biasanya digunakan untuk membiayai proyek usaha
Contoh :
Linda seorang pengusaha kayu memperoleh pembiayaaan dari BMT sebesar Rp. 35.000.000 untuk membiayai usaha jual beli kayu dengan kesepakatan 50% : 50% keuntungan yang di dapat pada bulan pertama Rp.1.968.500 setelah dikurangi biaya-biaya dalam 1 bulan sebesar Rp. 357.000 menjadi Rp. 1.611.500,-
Diketahui :
Dana dari BMT : Rp. 35.000.000
Laba bersih : Rp. 1.611.500 (bulan ke 1 )
Nisbah bagi hasil : Rp. 50% : 50%
Jangka waktu pengembalian : 4 bulan
Jawab :
Rp. 1.611.500 = Rp. 805.750,-
2
Jumlah bagi basil yang harus diberikan ke BMT untuk bulan ke-1 sebesar Rp. 805.750,- sedangkan untuk pokok pinjamannya bisa dikembalikan sekalisug pada saat jatuh tempo, atau bisa tiap bulan sesuai dengan keinginan mudharib untuk bulan berikutnya jumlah bagi hasil yang diberikan ke BMT tidak selalu sama karena keuntungan yang didapat dari usaha tersebut tidak sama.
- Contoh perhitungan bagi hasil dengan menggunakan begi pendapatan mudharib memperoleh pembiayaan dari BMT sebesar Rp. 5.000.000 modal sendiri sebesar Rp. 5.000.000 dengan nisbah bagi hasil 40% : 60% (BMT: Mudharib), proyeksi pendapatan bersih usaha sebesar Rp.1.000.000 per bulan.
Diketahui :
Dana dari BMT : Rp. 5.000.000
Dana sendiri : Rp. 5.000.000
Total Modal : Rp. 10.000.000
Proyeksi pendapatan bersih : Rp. 1.000.000 per bulan
Nisbah bagi hasil : 40% : 60% (BMT : Mudharib)
Jawab :
Pendapatan Modal BMT : Jumlah Modal BMT x Proyeksi laba
Total Modal bersih
: Rp. 5.000.000 x Rp. 1.000.000
Rp. 10.000.000
: Rp. 500.000
Setelah diketahui pendapatan usaha dari Modal BMT, maka perhitungan nisbah bagi hasilnya :
BMT = 40% x Rp. 500.000
= Rp. 200.000 tiap bulannya.
Untuk mempertimbangkan Nisbah bagi hasil maka dengan melihat standar minimum bagi hasil yang ditetapkan BMT , setiap pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000,- maka bagi hasil yang diperoleh sekitar Rp. 18.000 sampai Rp. 20.000,-
G. KESIMPULAN
- Bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah pada BMT tidak ditetapkan secara pasti, karena tidak ada kepastian pendapatan dari usaha yang dijalankan oleh mudharib.
- Perhitungan bagi hasil pembiayaan musyarakah pada BMT ditentukan dengan mempertimbangkan: modal mitra yang berputar, modal dari BMT (Pembiayaan), keuntungan bersih dari usaha mitra, serta standar keuntungan yang diharapkan BMT.
- Perhitungan sera penetapan bagi hasil pembiayaan musyarakah pada BMT selalu berubah, perubahan tersebut berdasarkan analisis dari suatu usaha yang dijalankan oleh mudharib terlebih dahulu.
- Metode perhitungan bagi hasil pembiayaan musyarakah pada BMT sama dengan yang ada dalam teroi yaitu terdapat dalam pernyataan standar akutansi keuangan yang mana tertuliskan bahwa metode perhitungan bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah dengan dua metode yaitu bagi laba (Profit sharing) dan bagi pendapatan (nevenue sharing).
1 komentar:
buy tramadol hcl buy tramadol overnight cod - buy tramadol with mastercard
Posting Komentar